PEMASARAN
materi pemasaran barang dan jasa
Minggu, 13 November 2016
METODE FIFO
Metode FIFO adalah metode pencatatan persediaan dengan metode menjual barang yang pertama kali masuk menjadi barang yang pertama kali keluar.
Rabu, 11 November 2015
Selasa, 24 Maret 2015
RITEL
A.
Klasifikasi Usaha Ritel
1.
Berdasarkan Tipe kepemilikan (type
of ownership)
Berdasarkan tipe kepemilikan, retailing dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu :
a. Independent retail firm merupakan suatu outlet
pengecer yang dimiliki dan dioperasikan secara independen dan tanpa afiliasi
(penggabungan).
b. Waralaba
(Franchising) merupakan suatu sistem
pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu
atau perusahaan lain (franchisee)
yang berskala kecil dan menengah, hak-hak istimewa untuk melakukan suatu sistem
usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu dan
disuatu tempat tertentu pula.
c. Corporate chain merupakan
suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebih usaha/bisnis yang saling
berkaitan atau berhubungan dalam satu manajemen dan dimiliki oleh suatu
kelompok pemegang saham.
Senin, 20 Oktober 2014
oleh-oleh khas malang murah
BAB V
ASURANSI
A. Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut : Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Tentang Asuransi atau Pertanggungan Seumurnya, asuransi atau pertanggungan di definisikan sebagai suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi adalah suatu penyaluran atau transfer risiko dari pihak tertanggung (pihak yang melakukan asuransi) kepada penanggung (perusahaan asuransi), dimana pihak tertanggung harus membayar uang (disebut premi) kepada pihak penanggung atas risiko yang ditransfer tersebut. Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar , yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi .
Dalam asuransi ada hal yang perlu anda perhatikan juga bahwa tidak semua klaim kerugian akan diganti oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian yang timbul dikarenakan kecelakaan yang sebenar-benarnya, setiap klaim yang diajukan maka akan dipelajari dan diselidiki oleh perusahaan. Jika pengajuan klaim kerugian dianggap palsu, maka pengajuan klaim akan ditolak.
Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :
1. Adanya Kepentingan
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya avemen.
2. Adanya Peristiwa Tak Tentu
Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH., Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)
3.Adanya Kerugian
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9).
Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.
B. Subyek dan Obyek Asuransi
- Subyek Asuransi
Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung.( bid, halaman 34)
Jadi berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (KUHD) bisa disaimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi, yaitu :
• Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mempunyai harta benda yang diancam bahaya. Pihak ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan resiko tersebut pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi.
• Pihak penanggung, yakni pihak yang mau menerima resiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio peristiwa yang mengakibatkan keinginan penanggnglah yang memberi ganti rugi
- Obyek Asuransi
Yang dipergunakan pada umumny adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya ; rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang pertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan. Disamping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik pabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.
Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu :
• Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan kesehatan.
• Hak milik atas benda
• Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.
Obyek pertanggungan dikenal pula dengan sebutan “Kepintangan”. kepentingan merupakan unsur utama dalam pertanggungan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa bila pada waktu pertanggungan seorang tertanggung tidak mempunyai kepentingan atas benda yang dipertanggungkan, penanggung tidak wajib memberi ganti rugi.
Mengingat pentingnya obyek pertanggungan tersebut maka tidak setiap kepentingan dapat dieprtanggungkan. Agar dapat diprtanggungkan, kepentingan yang dimaksud harus memenuhi syarat tertentu. Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan, bahwa yang dapat menjadi obyek asuransi ialah semua kepentingan yang :
• Dapat dinilai dengan sejumlah uang
• Dapat diancam oleh macam bahaya
• Tidak dikecualikan oleh undang-undang
Ada kalanya diadakan asuransi terhadap kemungkinan orang menderita karena tidak mendapat untung dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini tidak ada suatu benda berwujud, yang akan musnah atau akan ada kerusakan dan sebagainya. Jadi selama persetujuan asuransi berjalan, tidak ada suatu benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam bahaya.(W irjono Prof Jodikoro, SH., Asuransi di Indonesia, penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1994, halaman 41)
a. Benda Pertanggungan
Jika seorang pemilik rumah mempertanggungkan rumahnya terhadap bahaya kebakaran, maka disini benda pertanggungannya ialah apa yang menjadi obyek dari bahaya itu, yaitu rumahnya. Kerugian yang timbul disebabkan terbakarnya rumah. Sebagai akibat kebakaran rumah, maka pemilik menderita suatu kehilangan yang akan diganti kerugiannya oleh penanggung dan rumah itulah benda yang terkena.
Dalam hal ini benda pertanggungannya jatuh bersamaan dengan pokok pertanggungannya.(Prof. emmy Pangaribuan Simanjuntak, Op Cit, Halaman 13 : 14)
b. Kepentingan Yang Tidak Jatuh Bersamaan Dengan Benda Pertanggungan
Ada pertanggungan dimana benda pertanggungannya dan pokok pertanggungannya tidak jatuh bersama. Pokok pertanggungan berbeda dengan benda pertanggungan, walaupun sering dikemukakan bahwa pokok penanggungan dan benda pertanggungan itu adalah identik.
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupkan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau tidak pasti. Unsur kepentingan adalah unsur mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada sat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya evenemen.
Molengraff mendefenisikan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan ialah harta kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan tertanggung yang dipertanggungkan yang mungkin diserang bahaya. Definisi Molengraff ini menunjuk langsung pada benda, yakni harta kekayaan. Namun hal ini sulit dijelaskan pada pertanggungan kendaraan bermotor dengan WA (Wettelijke Annsprakelijkeheid), yaitu pertanggungan tanggung jawab menurut hukum. Pada pertentangan jenis ini yang merupakan kepentingan ialah kewajiban tertanggung menurut hukum terhadap kerugian pada pihak ketiga. Jadi singkatnya menurut Purwosutjipto, S.H., kepentingan adalah hak dan kewajiban tertanggung yang dipertanggungkan.
C. Tujuan Asuransi
Tujuan dari asuransi yaitu untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya (fortuitious event). Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko.
Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)
1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi.
2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
• Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
• Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
3. Tujuan Penanggung
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
• Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
• Tujuan Khusus, adalah :
o Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
o Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
o Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.
D. Sifat Asuransi
Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)
a. Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b. Sifat timbal balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain. Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.
c. Sifat Konsensual
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).
d. Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya. Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah. Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini takluk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.
e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin. Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.
E. Manfaat dan Keuntungan Asuransi
1. Rasa aman dan perlindungan.
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau keruguan tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis yang ditentukan.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
Prinsip keadilan diperhitungkan untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dewngan perjanjian dari kedu belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko.
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakan dan lain sebagainya).
Keuntungan asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
a. Bagi Perusahaan Asuransi
- Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
- Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
- Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
b. Bagi Nasabah
- Memberikan rasa aman
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
- Terhindar dari resiko kerugian tau kehilangan
- Memperoleh pengahsilan dimasa yang kan datang
- Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
F. Resiko dan ketidakpastian
Resiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulakan kerugian. Resiko berarti ketidakpastian dari kerugian financial. Ketidakpastian dan peluang kerugian dapat disebabkan berbagai macam hal, diantaranya : ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian alam, ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
Resiko terbagi atas tiga jenis, diantaranya :
Resiko murni
Suatu resiko yang apabila benar-benar terjadi akan menimbulkan kerugian dan apabiala tidak terjadi , tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan
Resiko spekulatif
Resiko yang menimbulkan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
Resiko individu
Resiko individu adalah resiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Resiko individu terbagi menjadi tiga jenis :
1. Resiko pribadi (Personal risk).
Resiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Apabila risiko tersebut tidak terjadi, seseorang masih dapat mengusahakan atau memperoleh manfaat ekonomis untuk menyelenggarakan hajat hidupnya. Berkurangnya atau bahkan hilangnya kemampuan seseorang untuk berusaha dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain : mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
2. Resiko harta (property risk).
Resiko bahwa harta yang kita miliki hilang, rusak, atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimiliki. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus mengeluarkan biaya lagi untuk menggantikan kinerja harta yang hilang.
3. Resiko tanggung gugat (liability risk).
4. Risiko yang mungkin kita alami atau derita.
Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau terlukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain :
1. Menghindari resiko (risk avoidance)
2. Mengurani resiko (risk reducation)
3. Menahan resiko (risk retention)
4. Membagi resiko (risk sharing)
5. Mentransfer resiko (risk transferring)
G. Prinsip Asuransi
a. Insurable interest
Merupakan hak berdasarka hukum untuk mempertangungkan suatu risiko yang berkaitan denga keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi criteria insurable interest, yaitu :
• Kerugian tidak dapat diperkirakan
Risiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur, misalnya kebakaran rumah, terbakarnya suatu rumah tidak dapat ditentukan waktunya secara pasti. Berbeda dengan kerusakan sebuah kemeja yang dipakai untiuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kerusakan sebuah kemeja tidak dapat diansurasikan karena sudah dapat diperkirakan sebelumnya kerusakan kemeja tersebut.
• Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan adalah benda atau harta yang memiliki nilai material, baik bagi penanggung maupun tertanggung.
• Catastrophic
Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
• Homogen
Homogen berarti banyak barang yang serupa atau sejenis. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sebagian besar risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian dari yang dipertanggungkan.
b. Itikad Baik/ Utmost Good Faith
Dalam melakukan kontarak asuransi, pihak penaggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa asuransi. Selain itu yang harus diperhatikan adalah perlakuan dari penanggung pada saat benar-benar ada risiko yang menimpa tertanggung. Pihak penanggung harus konsisten terhadat hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam kontrak (polis) termasuk batasan-batasan yang ada sehingga jelas apabila ada risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
c. Indemnity
Mekanisme penanggung untuk mengkompensasi yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip Indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Indemnity ini dapat dilakuakn dengan beberapa cara, yaitu pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali. Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
d. Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
e. Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung. Untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
f. Kontribusi
Prinsip ini merupakan akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu, penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memilki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar. Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
H. Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakann “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. Polis memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi pertanggung- jawaban, baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan memilki polis asuransi, pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga. Polis tersebut merupakan bukti otentik yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)
• Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
• Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).
- Fungsi Umum Polis, adalah :
• Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
• Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
o Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
o Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
• Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
- Isi polis
Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :
• Nomor polis
• Nama dan alamat tertanggung
• Uraian risiko
• Jumlah pertanggungan
• Besar premi, bea materai, dan lain-lain
• Bahaya-bahaya yang dijaminkan
• Khusus untuk polis pertanggungan kendaraaan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.
I. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko dan jumlah nilai pertanggungan. Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan didalam polis asuransi. Jangka waktu pembayaran dapat bulanan, triwulan, semesteran, atau tahunan.
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
J. Penggolongan Asuransi
Menurut sifat pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata –mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, missal : asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
b. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan -undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya : asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan dan sebagainya.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Usaha Asuransi
1. Asuransi kerugian (nonlife insurance)
Usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian , kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti . Asuransi kerugian juga disebut sebagai general insurance karena lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
o Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak disengaja, misalnya : petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
o Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
o Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
2. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan :
o Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
o Santunan bagi tertanggung yang meninggal
o Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
o Penghimpun dana untuk persiapan pensiun
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
• Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodic (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
• Asuransi jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu polis induk di mana masing - masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
• Asuransi Jiwa industrial (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang isebut debit agent.
3. Reasuransi (reinsurance)
Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai sistem penyebaran risiko dimana penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang dututupnya kepada penaggung yang lain. Pihak tertanggung disebut ceding company, dan penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan usaha, ada kemungkinana perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko, dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu : koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertangunggan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan Reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahann asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
• Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagaian besar atau bahkan 100 persenoleh pemerintah
• Asuransi milik swasta nasional
Kepemilikan saham sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
• Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen pihak asing
• Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing
- Fungsi Reasuransi
• Meningkatkan kapasitas akseptasi. Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi bisa memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
• Alat penyebaran risiko. Dengan adanya mekanisme ini, akan tertanggulangi adanya kemungkinan dalam jumlah yang sangat besar.
• Meningkatkan stabilitas usaha. Dengan penyebaran risiko ke perusahaan asuransi lain, maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha semakin kecil.
• Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi menambah keprcayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara :
• Treaty and facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertangunggan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
• Reasuransi Proposional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
• Reasuransi Non Proporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuraur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur, yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
Macam-macam jenis asuransi dan manfaatnya
Perusahaan asuransi membuat kebijakan pengelompokan asuransi sesuai dengan fokus dan resiko untuk mereka. Ini memberikan ukuran keseragaman dalam risiko yang ditutupi oleh jenis kebijakan, yang pada gilirannya memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian dan menetapkan premi yang sesuai. Bentuk yang paling umum dari kebijakan jenis-jenis asuransi yaitu :
Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian tertanggung, sebagian perusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Seseorang dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan sendiri untuk kepentingan orang ketiga. seseorang Individu bahkan dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan orang lain. Misalnya, seorang istri dapat membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian suaminya. kemudian orang tua mengasuransikan diri terhadap kematian anak. atau pun sebaliknya orangtua membeli asuransi untuk anaknya dan umumnya asuransi jiwa menawarkan keuntungan finasial yang diberikan pada ahli waris peserta asuransi. penjelasan lebih lanjut akan kita bahas pada artikel selanjutnya
Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan sebuah produk asuransi yang khusus menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung proses perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk melindungi dan menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan dapat dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
Asuransi kendaraan
Yang paling populer asuransi mobil. yaitu asuransi terhadap cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga dapat membayar untuk kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung. Kebanyakan negara mengharuskan semua sopir atau pemilik kendaraan memiliki asuransi ini biasanya semua kerugian dan kerusakan akibat kecelakaan dibayar oleh perusahaan asuransi, tetapi tergantung juga pada kebijakan perusahaan asuransi tersebut. terkadang mereka hanya menanggung sebagian kerugian caontoh nya dalam kasus-kasus kecelakaan yang mengerikan, atau di mana biaya pengobatan atau perbaikan melebihi jumlah yang ditetapkan oleh undang-undang.
Asuransi kepemilikan rumah dan properti
Asuransi pemilik rumah 'melindungi pemilik rumah dari kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka, asuransi properti pribadi melindungi terhadap kehilangan, atau kerusakan, barang-barang tertentu milik pribadi. ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan apabila terjadi kecelakaan pada rumah anda seperti kebakaran dan lain sebagainya.
Asuransi pendidikan.
Ini merupakan salah satu jenis asuransi yang paling populer saat ini. asuransi pendidikan merupakan sebuah solusi cerdas untuk menjamin kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang mengasuransikan pendidikan anak. biaya premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.
Asuransi Kecelakaan
Ini adalah jenis asuransi yang diberikan untuk menanggung jika anda mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat, atau sekedar biaya pengobatan. Kecelakaan yang terjadi dapat berupa kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan lain-lain yang tidak disengaja. Kalau anda saat ini bekerja dibidang pekerjaan yang rawan kecelakaan, mungkin asuransi ini sangat cocok untuk anda jika perusahaan tempat anda bekerja belum memberikan jenis asuransi ini
Asuransi Transportasi/Komunikasi
Yang termasuk dalam asuransi ini dapat berupa pertanggungan atas kerugian perjalanan, kendaraan, penerbangan, pelayaran, dan lain-lain. Jika anda suka berpergian wisata misalnya, mingkin asuransi ini patut anda coba untuk berjaga-jaga jika dalam wisata anda mengalami kerugian seperti kehilangan sesuatu, jatuh sakit, telat terbang, dan lain-lain.
Asuransi Unit-Link
Ini adalah solusi jika anda ingin melindungi suatu hal sekaligus melakukan investasi. Sistemnya adalah anda membeli asuransi sekaligus anda melakukan investasi di reksadana. Keuntungan yang anda dapat adalah anda mendapatkan perlindungan dan investasi sekaligus menjadi satu. Sedangkan kekurangannya adalah tingginya biaya yang perlu anda keluarkan, karena nantinya dana investasi yang anda miliki akan di potong oleh pihak asuransi.
Asuransi Bisnis dapat menjamin terhadap kerusakan, kehilangan dan kerugian dalam jumlah besar yang sesuai dengan kebijakan. Polis asuransi kebakaran mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, air, angin, hujan, tabrakan, dan kerusuhan.
Asuransi Umum melindungi tertanggung terhadap berbagai kerugian, termasuk yang terkait dengan tanggung jawab hukum, pencurian, kecelakaan, kerusakan properti, kecelakaan dan cedera pada pekerja, serta asuransi kredit kepada orang lain. Asuransi kredit yang melindungi dan mengatur proses pinjam meminjam dan permasalahan dalam pengambilan jenis-jenis kredit tertentu
Polis asuransi kelautan memastikan pengangkut dan pemilik kargo yang dikirim melalui samudra laut, atau jalur air yang di layari. Risiko laut termasuk kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang.
Asuransi perjalanan udara memberikan manfaat asuransi jiwa kepada penerima bernama jika tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari penerbangan pesawat yang ditentukan
Asuransi Lain-lain
Jenis-jenis asuransi diatas adalah produk asuransi yang pada umumnya ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi itu juga selalu berinovasi sendiri dengan menciptakan produk yang dapat menarik perhatian konsumen yang sekiranya dapat membantu, jadi sangat bermacam-macam jenisnya tergantung inovasi perusahaan. Intinya, apapun yang berharga dan bernilai itu dapat anda asuransikan, dan jika hal-hal yang ingin anda lindungi dinilai pantas dan memungkinkan oleh perusahaan asuransi, maka dapatlah anda perlindungan asuransi.
Banyak jenis asuransi lainnya juga dikeluarkan. seperti Asuransi kesehatan kelompok biasanya ditawarkan oleh sebuah industri kepada semua karyawan mereka. itulah beberapa jenis-jenis asuransi yang biasanya disediakan namun Seseorang dapat membeli asuransi tambahan untuk menutup kerugian yang melebihi jumlah yang dinyatakan atau lebih dari cakupan yang disediakan oleh polis asuransi tertentu dan tentunya premi yang harus dibayar pun lebih besar.
b. Usaha Penunjang
o Pialang Asuransi
Usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
o Pialang Reasuransi
Usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi, dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
o Penilai Kerugian Asuransi
Usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yanag dipertanggungkan.
o Konsultan Aktuaria
Usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
o Agen Asuransi
Pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
-Menurut the chartered Insurance Institut, London
Asuransi Kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian, tenggelam dilaut. Misalnya asuransi kebakaran, pengangkutan, penerbangan, kecelakaan.
Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga katrena kelalaian tertanggung.
Asuransi jiwa (life insurance)
Meliputi asuransi kecelakaan, asuransi jiwa (asuransi berjangka, asuransi seumur hidup, endowment insurance), anuitas, asuransi industri.
Asuransi Kerugian (general insurance)
Reasuransi (Reinsurance)
K. Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha pengasuransian di Indonesia saat ini adalah :
1. UU No.2 Tahun 1992, tentang usaha pengasuransian
2. PP No.73 Tahun 1992, tentang usaha pengasuransian
3. Keputusan Menteri Keuangan antara lain :
- Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
- No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi atau Reasuransi
-No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi atau Reasuransi.
- No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaran Kegiatan Usaha Perusahaan penunjang Usaha Asuransi.
L. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a. Persetujuan prinsip
Persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, di mana batas waktu persetujuan prinsip selama-lamanya dibatasi 1 tahun.
b. Izin usaha
Izin ymelakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, di mana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. Ketentuan modal disetor perusahaan perasuransian.
M. Asuransi Kredit
Dalam hal ini, asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan dan lebih dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi kerugian (general insurance) yang meliputi :
Asuransi kebakaran (fire insurance)
Asuransi pengangkutan laut (marine insurance)
Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)
Oleh karena itu, asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang sewaktu – waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemilik kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kredit (bank, lembaga keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah sehingga pemberi kredit menderita kerugian. Untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi kredit (bank, lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya ( yang umumnya terdiri atas para pengusaha).
Asuransi kredit bertujuan :
1. Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
2. Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit, bank akan terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung adalah bank - bank pemerintah, bank – bank swasta, dan lembaga – lembaga keuangan lainny. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT. Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggungn bukan nasabahnya tetapi bank pemberi kredit.
N. Contoh Perusahaan Asuransi di Indonesia
• AIA Financial
Berdiri tahun 1983. Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life, kemudian AIG Lippo dan Setelah 80% sahamnya dimiliki American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.
• Allianz
Merupakan cabang dari Allianz SE Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
• Avrist
Berdiri sejak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional pertama di Indonesia, yang menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/takaful, melalui beragam saluran distribusi.
• Axa Mandiri
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika anda nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.
• Bumiputera 1912
Merupakan salah satu perusahaan asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912. yang menarik dari asuransi ini adalah prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana setiap pemegang polis adalah pemilik perusahaan.
• CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di connecticut, Amerika Serikat.
• Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
• Manulife
Perusahaan asuransi ini adalah cabang dari Manulife Financial yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur berdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
• Prudential
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
• Sinar Mas
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
Bentuk Dokumen Asuransi
a. Kwitansi Premi : Tanda bukti pembayaran premi dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung .
b. Polis asuransi : Bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian.
c. Surat kuasa khusus : Surat yang ditujukan pemberi kuasa untuk penerima kuasa untuk menarik dana polis asuransi, mengubah atau memperpanjang polis asuransi atas nama pemberi kuasa secara penuh.
CARA MENGHITUNG UANG PERTANGGUNGAN
Apa yang Dimaksud dengan Resiko Finansial?
Belum semua orang mengerti arti pentingnya manajemen risiko atau asuransi. Jaman dahulu ketika orang tua atau kakek dan nenek kita meninggal dunia, orang yang ditinggalkan tidak hanya mengalami kesedihan mental akan tetapi juga kesedihan yang bersifat material.
Berapa banyak anak yang putus sekolah atau mulai bekerja di usia belia ketika orang tua mereka secara mendadak meninggal dunia. Beberapa masih beruntung dapat melanjutkan sekolah akan tetapi gaya hidup dan kualitas hidup mereka harus turun drastis seiring dengan menurunnya penghasilan akibat hilangnya penghasilan dari orang tua (pencari nafkah) mereka telah meninggal.
Kita misalkan saja ada sebuah keluarga yang terdiri dari Ayah, Ibu dan 3 orang Anak. Sang Ayah adalah karyawan dengan pendapatan 120 juta per tahun. Sementara Sang Ibu juga bekerja dengan pendapatan 120 juta pertahun.
Pendapatan
==========
Ayah : Rp. 10.000.000,- per bulan
Ibu : Rp. 10.000.000,- per bulan
Anak : 3 orang dan anak yang terkecil berumur 1 tahun
Apakah resiko finansial dari keluarga tersebut? Yang dimaksud resiko finansial dalam keluarga ini adalah adanya peluang terjadinya musibah yang menimpa Sang Ayah (seperti kecelakaan, penyakit kritis, bencana alam, meninggal) yang menyebabkan Sang Ayah tidak dapat bekerja lagi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Keluarga kehilangan satu-satunya pendapatan mereka, sehingga cashflownya menjadi:
Pendapatan
==========
Ayah : –
Ibu : Rp.10.000.000,- perbulan
Anak : 3 orang dan anak yang terkecil berumur 1 tahun
Walaupun sumber pendapatan ayah sudah tidak ada, biaya untuk kebutuhan hidup tetap harus dibayar.Ibu dan Anak tetap memerlukan makanan. Terlebih lagi apabila Sang Anak masih sekolah/kuliah sampai anak yang terkecil dewasa, secara berkala keluarga harus membayar biaya pendidikan. Untuk mempertahankan gaya hidup seperti sekarang, setiap tahun keluarga ini akan mengalami defisit sebesar 120 juta rupiah per tahun atau 10 juta per bulan. Darimana dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ini?
Tanpa adanya perencanaan keuangan yang baik, keluarga dalam waktu dekat akan mengalami kebankrutan. Segala harta yang ada akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah hartanya habis, keluarga tersebut akan hidup dalam kemiskinan.
Disinilah muncul kebutuhan akan proteksi atau asuransi. Sang ayah seharusnya diasuransikan dengan nilai pertanggungan sejumlah nilai deposito, yang dari bunga depositonya dapat digunakan untuk kehidupan per bulan dari rumah tangga tersebut.
Cara Menghitung Uang Pertanggungan:
1. Human Life Value (HLV)
Anak yang terkecil berumur 1 tahun, pendidikan anak terkecil sampe dengan usia 23 tahun. Maka perlu perlindungan yang menggantikan penghasilan Ayah selama 23 tahun.
Maka Ayah memerlukan perlindungan dengan uang peratnggungan sebesar:
Masa pertanggungan X penghasilan bulanan X 12 bulanan.
23 tahun X Rp.10.000.000,00 X 12 bulan = Rp.2.760.000.000,00
Karena penghasilan Ayah sama dengan penghasilan Ibu, maka Ibu pun memerlukan perlindungan dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp.2.760.000.000,00
2. Base Income
Untuk contoh ini, nilai bunga deposito minimal harus sama dengan kebutuhan rumah tangga per bulan yaitu 10 juta per bulan.
suku bunga deposito saat ini 6 % dan pajak 20 % maka bunga deposito nett sebesar 4,8% per tahun
Penghasilan pertahun = Uang Pertanggungan x suku bunga nett pertahun
UANG PERTANGGUNGAN = 120.000.000
4,8 %
UP = 2.500.000.0000 (2,5 Miliar)
Artinya jika terjadi musibah yang menimpa Sang Ayah, maka asuransi akan memberikan uang sebesar 2.5 Miliar rupiah kepada keluarga yang ditinggalkan.
Setelah Anda mendapatkan perhitungan resiko financial (dana untuk mencukupi biaya /pengeluaran rutin) keluarga, jika terjadi musibah atas diri Anda, tentu Anda akan menghadapi suatu keputusan penting dalam hidup Anda yang akan kita ambil yaitu membeli proteksi. Terkadang kita selalu menunda-nunda, penundaan tentunya akan berdampak timbulnya biaya (matriil) ataupun resiko (musibah yang datang tiba-tiba atas diri Anda)
Pemasaran barang dan jasa
Langganan:
Komentar (Atom)