Selasa, 24 Maret 2015

RITEL



A.      Klasifikasi Usaha Ritel

1.    Berdasarkan Tipe kepemilikan (type of ownership)
Berdasarkan tipe kepemilikan, retailing dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu :
a.    Independent retail firm  merupakan suatu outlet pengecer yang dimiliki dan dioperasikan secara independen dan tanpa afiliasi (penggabungan).
b.  Waralaba (Franchising) merupakan suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu atau perusahaan lain (franchisee) yang berskala kecil dan menengah, hak-hak istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu dan disuatu tempat tertentu pula.
c.    Corporate chain merupakan suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebih usaha/bisnis yang saling berkaitan atau berhubungan dalam satu manajemen dan dimiliki oleh suatu kelompok pemegang saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar