Rabu, 11 November 2015
Selasa, 24 Maret 2015
RITEL
A.
Klasifikasi Usaha Ritel
1.
Berdasarkan Tipe kepemilikan (type
of ownership)
Berdasarkan tipe kepemilikan, retailing dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu :
a. Independent retail firm merupakan suatu outlet
pengecer yang dimiliki dan dioperasikan secara independen dan tanpa afiliasi
(penggabungan).
b. Waralaba
(Franchising) merupakan suatu sistem
pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu
atau perusahaan lain (franchisee)
yang berskala kecil dan menengah, hak-hak istimewa untuk melakukan suatu sistem
usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu dan
disuatu tempat tertentu pula.
c. Corporate chain merupakan
suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebih usaha/bisnis yang saling
berkaitan atau berhubungan dalam satu manajemen dan dimiliki oleh suatu
kelompok pemegang saham.
Langganan:
Komentar (Atom)